Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menunda pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran Tapera.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024). Bamsoet meminta pemerintah menunda pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran Tapera/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024). Bamsoet meminta pemerintah menunda pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran Tapera/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta pemerintah menunda pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024.

Bamsoet merasa, aturan tersebut harus dikaji kembali. Dia mengingatkan, pemotongan gaji pekerja swasta memberatkan lantaran dilakukan di saat daya beli masyarakat sedang rendah.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya. Jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan riilnya, sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Elite Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah harus mensosialisasikan kembali kebijakan tersebut sesudah lakukan penundaan iuran Tapera. Dengan demikian, tidak terjadi kontroversi seperti sekarang ini 

Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman terlebih dahulu mengapa gajinya perlu dipotong. Masyarakat, lanjutnya, harus tahu benar manfaat pemotongan gaji tersebut untuk jangka panjang demi memenuhi kebutuhan papannya yaitu perumahan.

"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, di-hold [ditahan] dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali," jelas Bamsoet.

Sebagai informasi, mengacu pada PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020, iuran yang bakal ditanggung pekerja swasta mencapai 3% dari besaran gajinya.

Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken. Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper