Bisnis.com, JAKARTA — Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta pemerintah menunda pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024.
Bamsoet merasa, aturan tersebut harus dikaji kembali. Dia mengingatkan, pemotongan gaji pekerja swasta memberatkan lantaran dilakukan di saat daya beli masyarakat sedang rendah.
"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya. Jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan riilnya, sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Elite Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah harus mensosialisasikan kembali kebijakan tersebut sesudah lakukan penundaan iuran Tapera. Dengan demikian, tidak terjadi kontroversi seperti sekarang ini
Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman terlebih dahulu mengapa gajinya perlu dipotong. Masyarakat, lanjutnya, harus tahu benar manfaat pemotongan gaji tersebut untuk jangka panjang demi memenuhi kebutuhan papannya yaitu perumahan.
"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, di-hold [ditahan] dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali," jelas Bamsoet.
Baca Juga
Sebagai informasi, mengacu pada PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020, iuran yang bakal ditanggung pekerja swasta mencapai 3% dari besaran gajinya.
Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken. Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.