Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan memberikan Golden Visa kepada miliarder Elon Musk, saat kunjungannya ke Bali, Indonesia saat menghadiri World Water Forum Bali 2024.
Adapun dengan Golden Visa, Elon Musk akan mendapatkan sejumlah fasilitas khusus dan kemudahan dalam izin tinggal di Indonesia.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Golden Visa versi definisi yang diterbitkan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), adalah skema izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).
Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pemberian Golden Visa kepada investor dan orang penting, dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia.
Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.
Baca Juga
Manfaat eksklusif dari Golden Visa, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Praktik kebijakan Golden Visa ini ternyata telah menjadi instrumen di beberapa negara dalam rangka menarik investor asing.
Adapun diperkirakan lebih dari 60 negara telah memberlakukan kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi ini, pada 2022.
Meski begitu, pemberian Golden Visa juga tidak menutup kemungkinan terjadinya implikasi negatif, khususnya menyebabkan risiko fiskal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat (boom and bust cycle) dan gelembung properti.
Aliran investasi yang masuk dari mekanisme pemberian Golden Visa yang cenderung rentan dan mudah dipengaruhi oleh faktor eksternal, misalnya apabila muncul skema investasi yang lebih menarik yang ditawarkan oleh negara lain, maka tidak menutup kemungkinan investor akan menarik investasinya dari suatu negara dan memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki skema investasi yang lebih menarik.
Selain itu, kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi juga mendapat kritikan karena kebijakan tersebut diasosiasikan sebagai menjual kewarganegaraan.
Hukum internasional mengenal dua asas terkait kewarganegaraan, yaitu jus soli (kewarganegaraan ditentukan oleh tempat kelahiran) dan jus sanguinis (kewarganegaraan ditentukan pertalian darah). Pemberian kewarganegaraan berdasarkan investasi dianggap menyimpang dari kedua asas dimaksud.
Selain itu, kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi juga dikritik sebagai kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif, mengingat orang yang memiliki uang dalam jumlah banyak yang akan mendapatkan hak eksklusif untuk tinggal, bekerja, dan melakukan usaha di suatu negara.
Selain itu, skema Golden Visa juga menimbulkan risiko terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha, serta peningkatan kasus korupsi, pengemplangan pajak (tax evasion), pencucian uang (money laundering), dan pendanaan kelompok teroris.
Meski begitu, Golden Visa diharapkan dapat menjadi ‘tiket emas’ bagi individu potensial dari berbagai negara untuk mengembangkan modal dan kemampuannya dalam rangka membantu peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional Indonesia.