Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Cek Langsung Hotel Sultan: Kubu Pontjo Sutowo Tegaskan HGB Masih Berlaku

Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco menegaskan bahwa Hotel Sultan berdiri di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.
Hakim Cek Langsung Hotel Sultan: Kubu Pontjo Sutowo Tegaskan HGB Masih Berlaku. Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo (tengah dengan map hijau) pada sidang pemeriksaan setempat di Hotel Sultan, Jakarta, terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Mensesneg hingga PPKGBK, Jumat (17/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Hakim Cek Langsung Hotel Sultan: Kubu Pontjo Sutowo Tegaskan HGB Masih Berlaku. Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo (tengah dengan map hijau) pada sidang pemeriksaan setempat di Hotel Sultan, Jakarta, terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Mensesneg hingga PPKGBK, Jumat (17/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco menegaskan bahwa Hotel Sultan berdiri di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 yang masih berlaku.

Hal itu disampaikan oleh pihak Indobuildco pada agenda pemeriksaan setempat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata itu memeriksa langsung obyek gugatan antara kedua pihak yakni Hotel Sultan. 

"Iya jadi ini [Pontjo Sutowo/PS] pemeriksaan setempat dalam rangka ini adalah bagian dari persidangan. Tadi hakim sudah katakan, hakim tanya kepada kita 'Apakah di sini berdiam penggugat?' Iya betul. Ini PT Indobuildco di kawasan ini, ditanya lagi 'apakah ini SHGB 26 dan 27?' Iya betul. Dan itu juga diakui oleh para penggugat," kata kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

Untuk diketahui, pihak Tergugat yakni Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menilai bahwa Hotel Sultan berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora. Setelah perpanjangan dua HGB Indobuildco selesai Maret 2023 lalu, Mensesneg cs menilai tanah Blok 15 Kawasan GBK itu kembali ke HPL. 

Kini, kedua pihak antara Indobuildco dan Mensesneg cs tengah menghadapi sidang perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada gugatan perdata yang dilayangkan, Indobuildco menyebut penerbitan HPL itu melawan hukum. 

Oleh karena itu, Indobuildco menghadirkan lima orang saksi pada persidangan di PN Jakarta Pusat. 

"Kalau dari penggugat kita sudah menghadirkan tiga ahli dan dua saksi fakta," sambung Yosef. 

Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim perdata akan membuat kesimpulan. Rencananya, kesimpulan akan dibuat pada akhir Mei 2024 ini. 

"Ya kesimpulan nanti tanggal 29 [Mei] sore lah. Nanti setelah kami terima verifikasi kesimpulan akan kami tulis," kata Hakim Ketua Zulkifli Atjo di Hotel Sultan. 

Untuk diketahui, perkara gugatan Indobuildco kepada negara dilayangkan usai pemerintah berencana mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK.

Oleh sebab itu, kubu Pontjo Sutowo menggugat empat pihak yakni Menseneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan Bisnis, HPL Mensesngeg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu.

Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper