Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumpalitan Pejabat Kementan Cari Duit Buat SYL, Pinjam Vendor hingga SPJ Fiktif

Fakta persidangan kasus pemerasan di Kementan mengungkap sejumlah modus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Fakta persidangan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap sejumlah modus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Sederet fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Beberapa pejabat Kementan yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detail pemerasan itu. 

Adapun jaksa KPK mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020–2023.

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta. 

Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada beberapa modus yang digunakan para terdakwa untuk memeras dan menikmati hasil uang baik dari meminjam ke vendor kementerian hingga pencatatan/pengadaan perjalanan maupun operasional fiktif. Uang itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi hingga keluarga SYL.

Berikut rangkumannya :

  1. Pinjam vendor Kementan 

Meminjam uang dari pihak ketiga, salah satunya ke vendor Kementan, menjadi salah satu modus yang paling banyak muncul di fakta persidangan kasus Kementan.

Singkat cerita, SYL maupun keluarganya disebut meminta pembayaran kebutuhan pribadi di luar yang dianggarkan oleh Kementan atau pada dana operasional menteri (DOM). Permintaan itu lalu disampaikan oleh anak buahnya ke berbagai pejabat di Kementan. Namun, karena tidak dianggarkan, maka uang pinjaman diperoleh dari pihak ketiga atau vendor. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, sejumlah pejabat Kementan mengaku meminjam uang ke vendor di Kementan untuk memenuhi permintaan uang bulanan kepada istri SYL hingga Rp30 juta per bulan, pembayaran cicilan mobil, membeli lukisan, hingga pelayanan kecantikan untuk istri dan anak SYL.

Pada persidangan pekan lalu, Senin (6/5/2024), Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di antaranya pernah mendalami keterangan saksi Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, soal pinjaman ke vendor untuk membiayai perawatan kecantikan keluarga SYL termasuk istri dan anaknya.

Saksi Ignatius bahkan mengaku ada beberapa pinjaman vendor yang belum dibayarkan. 

"Dari mana uang itu [untuk perawatan kecantikan] saudara ambil?," tanya Hakim Rianto.

"Pinjam ke vendor, Yang Mulia," jawab Igantius. 

"Sama juga semuanya. Modusnya sama," ujar Hakim Rianto.

    Halaman
    1. 1
    2. 2
    3. 3

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Penulis : Dany Saputra
    Konten Premium

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper