Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik SYL, Diduga Disembunyikan di Pasar Minggu

KPK menyita sebuah mobil diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dalam perkara dugaan pencucian uang.
Satu unit mobil Mercedes-Benz milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang disita KPK dalam perkara dugaan pencucian uang. Dok: KPK.
Satu unit mobil Mercedes-Benz milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang disita KPK dalam perkara dugaan pencucian uang. Dok: KPK.

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dalam perkara dugaan pencucian uang.

Mobil tersebut bermerek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil. Barang tersebut disita oleh tim penyidik KPK kemarin, Senin (13/5/2024).

Adapun penyitaan itu dilakukan berdasarkan temuan dari Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Mobil SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian  didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Barang itu selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara tindak pidana pencucian uang yang saat ini menjerat SYL. Ali juga menyebut akan meminta konfirmasi dari saksi-saksi terkait termasuk SYL sebagai tersangka. Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), di mana SYL kini menjadi terdakwa di persidangan.

Pada persidangan kasus tersebut, KPK mendakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan.

Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper