Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Kementan Bayar Ratusan Juta untuk Aksesoris Mobil dan Renovasi Kamar Anak SYL

Saksi Kementan mengaku pernah dimintai uang untuk kepentingan pribadi anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kemal Redindo.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku pernah dimintai uang untuk kepentingan pribadi anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kemal Redindo. 

Saksi Sukim Supandi, yang merupakan Kabag Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan, memberikan kesaksian bahwa pernah diminta langsung oleh Kemal melalui pesan WhatsApp (WA) untuk aksesoris mobil hingga renovasi kamarnya. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Sukim apabila pernah didatangi ajudan atau anak SYL. Pejabat eselon III Kementan itu lalu mengaku pernah dimintai uang oleh Kemal sebesar Rp111 juta untuk aksesoris mobil. 

"Berapa yang diminta?," tanya Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). 

"Yang saya ingat ada Rp111 juta, Yang Mulia," jawab Sukim. 

"Itu diminta langsung?," tanya Hakim Rianto. 

"Beliau WA untuk menyelesaikan terkait kwitansi aksesoris mobil," ungkap Sukim. 

Setelah meminta uang untuk aksesoris mobil, Kemal Redindo disebut pernah juga meminta uang untuk renovasi kamarnya dengan biaya Rp200 juta. Permintaan itu juga disampaikan melalui WA. 

Sukim mengaku, uang Rp200 juta itu dikirim melalui transfer sebanyak dua kali sebesar Rp100 juta. Uang itu berasal dari kantongnya sendiri. 

"Sumber dana dari mana?," tanya Hakim Rianto.

"Mohon maaf, Yang Mulia, itu karena di kantor belum ada uang. Uang saya yang dipinjam," kata Sukim.

"Banyak uangmu ya? Saudara enggak ambil ke vendor apa pinjam?," tanya Hakim. 

"Enggak, Yang Mulia. Pada saat itu enggak ada lagi yang mau meminjamkan," jawab Sukim. 

Hakim lalu mendalami motivasi saksi untuk meminjamkan uang pribadinya untuk kebutuhan di luar kewajibannya sebagai pejabat atau PNS di Kementan. Sukim menyebut adanya unsur keterpaksaan. 

Pejabat di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan itu mengaku uang tersebut juga belum diganti. 

"Sudah diganti uang saudara?," tanya Hakim.

"Belum," kata Sukim.

"Saudara mau tagih ke siapa?," lanjut Hakim dengan pertanyaannya. 

"Bingung saya juga," jawab Sukimm sambil tertawa. 

"Saudara bingung, apalagi saya. Itu yang saya tanya apakah saudara sukarela atau terpaksa? Terpaksa karena apa? Takut jabatan dicopot?," tanya Hakim. 

"Begitulah, Yang Mulia," ujar Sukim. 

Adapun jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020–2023.

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper