Bisnis.com, JAKARTA - DPR didesak untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karena dinilai bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho berpandangan DPR seharusnya tidak tertutup membahas produk hukum yang bisa berakibat pada banyak orang.
Menurut Kurniawan, DPR yang tiba-tiba mengesahkan UU tanpa sosialisasi dan konsultasi publik, menunjukkan adanya jarak antara partai politik dengan rakyat.
"Parpol punya agenda sendiri yang bisa jadi bertentangan jalan dengan agenda rakyat," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (14/5).
Kurniawan menyarankan agar DPR tidak takut untuk bertarung di awal membahas revisi UU MK tersebut secara terbuka, daripada terburu-buru mengesahkan, tetapi dapat menimbulkan kegaduhan di publik.
"Lebih baik bertarung di awal tetapi bisa menghasilkan UU yang awet dibandingkan tergesa-gesa tapi menghasilkan UU tambal sulam. Buang-buang uang pajak rakyat saja," katanya.
Baca Juga
Maka dari itu, Kurniawan mendesak DPR agar menunda pengesahan UU MK dan segera melakukan konsultasi publik agar rakyat paham urgensi revisi UU MK.
"Jika DPR memang merasa urgent untuk mengesahkan DPR, hal itu akan mendapat masukan agar mendapatkan produk hukum yang lebih sempurna," ujarnya.
Jokowi Enggan Berkomentar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari ihwal progres revisi UU MK yang tengah bergulir di DPR RI.
Menurutnya, persetujuan atas revisi UU MK yang ditetapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) yang mewakili pemerintah kemarin, Senin (13/5/2024) lebih tepat ditanyakan kepada DPR.
Hal ini disampaikannya usai mengecek harga bahan pokok dan memberikan bantuan bagi para pedagang saat mengunjungi Pasar Sentral Lacaria, di Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (14/5/2024).
“Tanyakan ke DPR,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan ata revisi UU MK itu ditetapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) yang mewakili pemerintah kemarin, Senin (13/5/2024).
Padahal, DPR pada hari Senin masih berada pada masa reses karena masa sidang selanjutnya baru mulai pada hari ini, Selasa (14/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya meminta persetujuan kepada anggota komisi dan juga pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MK itu ke rapat paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata dikutip dari laman resmi DPR RI.