Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengaku bingung karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan terburu-buru ingin disahkan.
Johan Budi tidak menampik adanya persetujuan tingkat I untuk mengesahkan RUU MK dalam rapat paripurna.
Namun, dia mengaku bingung karena pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar pada Senin (13/5/2024) kemarin atau pada masa reses (masa istirahat dari persidangan) DPRr.
"Kemarin itu masih reses, tahu kan pengertian reses?" ujar Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Tak hanya itu, dia merasa seharusnya RUU MK belum bisa disahkan karena seingatnya pandangan mini fraksi yang ada di Komisi III ihwal RUU MK belum diberikan.
"Kalau ada pandangan mini fraksi yang kemudian munculkan keputusan tingkat pertama itu kan harusnya ada di ruangan Komisi III, masing-masing fraksi menyampaikan. Nah kemarin apakah itu yang dilakukan kemarin?" ungkapnya.
Baca Juga
Johan juga mengaku tidak mendapatkan undangan untuk hadiri rapat kemarin. Dia menegaskan, seharusnya kemarin masih masa reses DPR.
Oleh sebab itu, Johan menyatakan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pimpinan Komisi III DPR.
Sebelumnya, dalam rapat kemarin, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya meminta persetujuan kepada anggota komisi dan juga pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MK itu ke rapat paripurna.
Adies menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU MK pada 29 November 2023.
Seluruh pihak tersebut pun memutuskan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I melalui Rapat Kerja di Komisi III.
Panja juga telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurut dia, pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I, menurutnya yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panja DPR RI.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.