Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Momen Komisioner KPU dan Pengacaranya Cekcok karena Salah Tulis Petitum

Komisioner KPU sempat cekcok dengan pengacaranya sendiri, Hanter Oriko Siregar, dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik sempat terlibat cekcok dengan pengacaranya sendiri, Hanter Oriko Siregar, dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (14/5/2024).

Momen itu terjadi dalam sidang perkara nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Perkara tersebut diajukan PDI Perjuangan terkait pengisian anggota legislatif daerah pemilihan (dapil) V DPRD Kota Manado.

Mulanya, Hanter tengah membacakan petitum KPU selaku termohon dalam perkara itu, tetapi Idham menghentikannya. Dia tampak menunjukkan kesalahan penulisan yang ada dalam petitum kepada sang pengacara. Hanter kemudian mengajukan renvoi atau perbaikan kepada majelis hakim di Panel 3.

“Poin 3 mohon izin renvoi, Yang Mulia. Menetapkan perolehan suara termohon, pemohon, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado,” ujarnya.

Arief memotong perkataan Hanter karena terdapat kerancuan diksi “termohon” dan “pemohon”. “Suara termohon atau pemohon? Termohon itu Anda, lho. Mosok anda punya suara,” jawab Arief.

Namun, Hanter yang tampak kebingungan menjawab bahwa diksi yang benar adalah “termohon”. Hal ini kembali mendorong Arief untuk bertanya.

“[Dalam petitum] ‘menetapkan perolehan suara termohon’. Lho, ini termohon? Lho, KPU dapat suara berapa?” tanyanya.

Idham kemudian mengambil alih pembicaraan. “Izin Yang Mulia, ini ada kesalahan kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon direnvoi,” katanya.

“Jadi gimana? Menetapkan perolehan suara pemohon atau termohon?” tanya Arief lagi. 

Kuasa hukum KPU kembali menjawab “termohon”. Idham yang tampak emosi lantas menyalakan mikrofonnya, dibarengi Arief yang berusaha menengahi situasi.

“Menetapkan apa yang ditetapkan termohon, betul begitu kan? Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Mosok saya yang membuat rumusannya,” kata Arief disambut tawa sebagian hadirin.

Mikrofon di depan Idham masih menyala ketika dia menegur Hanter. “Iya ini salah, kan bertentangan, Mas. Kalo Mas menulis ini, artinya membetulkan [perolehan suara] Pemohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” katanya. 

Arief kemudian meminta Idham mematikan mikrofonnya, karena tak elok apabila tegurannya terdengar keras oleh banyak orang. Dia memberi waktu kepada Idham dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

“Gimana? Kalau saya yang merumuskan [petitum], nanti saya yang jadi pemohon. Enggak jadi hakim,” seloroh Arief.

“Izin kami lanjut, Yang Mulia. Menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon,” kata Hanter.

“Nah, begitu. Diulangi. Diulangi, salah lagi nanti,” celetuk Arief sembari tertawa. Kuasa hukum KPU pada akhirnya membacakann petitum dengan benar.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2024) hari ini.

Agenda dari 42 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper