Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL diketahui telah menjadi terdakwa dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
Adapun salah satu kesaksian diungkapkan oleh 2 direktur jenderal (dirjen) di Kementan. Dua pejabat Kementan itu antara lain Dirjen Prasaran dan Sarana (PSP) Ali Jamil Harahap dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Nasrullah.
Keduanya mengungkap tentang adanya permintaan untuk memberikan uang miliaran rupiah kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian uang itu diduga untuk meloloskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit laporan keuangan Kementan.
Ali Jamil, misalnya, pernah mendengar bahwa ada permintaan uang kepada pihaknya pada 2023 usai pertemuan antara pimpinan Kementan dan Anggota IV BPK.
Ali menceritakan, sepulangnya dari pertemuan dengan pihak BPK, SYL yang saat itu masih menjadi menteri menugaskan Sekjen Kasdi Subagyono untuk memberikan atensi kepada hasil pertemuan antara Kementan dan BPK.
Kemudian, dia mengaku adanya permintaan uang ke Ditjen PSP untuk keperluan oknum BPK.
Baca Juga
"Kami mendengar dari Sesditjen kami bahwa salah seseorang dari auditor BPK itu menyampaikan bahwa perlu harus disampaikan, mohon disampaikan kepada pimpinan untuk anggaran," ujar Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Minta duit?," tegas Hakim Anggota Fahzal Hendri.
"Seperti itu, Yang Mulia," jawab Ali.
"Berapa diminta?" tanya Fahzal.
"Saat itu kami mendegar infonya Rp10 miliar," terang Ali.
Kemudian, mantan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan itu lalu mengungkap oknum auditor BPK meminta tambahan uang sebesar Rp2 miliar di luar Rp10 miliar yang sudah disampaikan sebelumnya.
Permintaan tambahan uang Rp2 miliar itu disampaikan lagi usai pertemuan lain antara BPK dan Kementan.
"Tambahan Rp2 miliar, jadi Rp12 miliar," ungkap Ali.
"Untuk apa itu?," tanya Hakim Fahzal.
"Kalau cerita awalnya ini temuan-temuan jangan sampai nanti menghambat tercapainya WTP. Jadi memang supaya diselesaikan temuan-temuan itu," ujar Ali.
Adapun Ali sempat menyampaikan bahwa dirinya menolak arahan dari pimpinan Kementan untuk membayarkan uang tersebut. Menurutnya, urusan WTP Kementan bukan tanggung jawab Ditjen PSP Kementan.
Singkat cerita, Ali mengungkap bahwa Sesditjen PSP Hermanto, yang sebelumnya juga sudah dihadirkan di sidang SYL, menyampaikan kepadanya bahwa uang sebesar Rp3,5 miliar sudah dibayarkan untuk permintaan oknum BPK tersebut.
Namun, Ali memastikan uang itu bukan dari anggaran Kementan. Uang itu bersumber dari pinjaman ke vendor Kementan.
Senada dengan Ali, Dirjen PKH Kementan Nasrullah juga mengonfirmasi adanya permintaan dari oknum BPK. Namun, Nasrullah mengatakan pihaknnya tidak merealisasikan permintaan tersebut.
"Ternyata ada permintaan sejumlah uang, tetapi sampai hari ini kami tidak merealisasikannya," kata Nasrullah kepada JPU.
Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nasrullah yang dibacakan kembali oleh JPU, permintaan uang dari Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta untuk oknum BPK kepada Ditjen PKH yakni Rp2 miliar.
"Makmun [Sesditjen PKH] menyampaikan kepada saya di ruangan saya bahwa ada permintaan iuran untuk BPK RI yang diminta oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk Ditjen PKH Kementan dibebankan sebesar Rp2 miliar," demikian bunyi BAP Nasrullah yang dibacakan kembali JPU.
Aksesoris Mobil Anak SYL
Fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah pernyataan saksi yang mengaku pernah dimintai uang untuk kepentingan pribadi anak mantan SYL, Kemal Redindo.
Saksi Sukim Supandi, yang merupakan Kabag Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan, memberikan kesaksian bahwa pernah diminta langsung oleh Kemal melalui pesan WhatsApp (WA) untuk aksesoris mobil hingga renovasi kamarnya.
Pejabat eselon III Kementan itu lalu mengaku pernah dimintai uang oleh Kemal sebesar Rp111 juta untuk aksesoris mobil.
"Berapa yang diminta?," tanya Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Yang saya ingat ada Rp111 juta, Yang Mulia," jawab Sukim.
"Itu diminta langsung?," tanya Hakim Rianto.
"Beliau WA untuk menyelesaikan terkait kuitansi aksesoris mobil," ungkap Sukim.
Setelah meminta uang untuk aksesoris mobil, Kemal Redindo disebut pernah juga meminta uang untuk renovasi kamarnya dengan biaya Rp200 juta. Permintaan itu juga disampaikan melalui WA.
Sukim mengaku, uang Rp200 juta itu dikirim melalui transfer sebanyak dua kali sebesar Rp100 juta. Uang itu berasal dari kantongnya sendiri.