Bisnis.com, JAKARTA — Aceng Fikri, eks Bupati Garut, mendaftar via jalur perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut setelah gagal menjadi senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin membenarkan Aceng HM Fikri mendaftar sebagai calon independen dalam Pilbup Garut 2024. Selain Aceng, mantan Bupati Garut Agus Supriadi juga mendaftar dalam Pilkada Garut 2024 melalui jalur perseorangan.
Dilansir Antara, Senin (13/5/2024), keduanya dilaporkan telah menyerahkan persyaratan administrasi dukungan masyarakat pada akhir waktu pendaftaran kemarin, Minggu (12/5/2024).
Dian menjelaskan baik Aceng HM Fikri maupun Agus Supriadi sudah mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan sesuai persyaratan minimal sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
"Tanggal dimulai pendaftaran 8 Mei dan terakhir pendaftaran 12 Mei [2024] pukul 23.59 WIB, dan Pak Agus terakhir sudah register," kata Dian di Garut.
Dia memerinci, KPU Garut sebelumnya mencatat ada enam pasangan yang daftar menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Namun sampai batas akhir pendaftaran, hanya ada tiga pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan administrasi dukungan masyarakat.
Baca Juga
Enam pasangan itu yakni Aceng HM Fikri berpasangan dengan Dudi Darmawan, kemudian Agus Supriadi dan wakilnya A Miraz MS, selanjutnya Rd Aas Kosasih dan wakilnya Ano Juhana, Agis Muchyidin dan wakilnya Salman Alparisi, lalu pasangan Indra Firmansyah dan wakilnya Sansan Hasanudin.
"Mereka enam pasangan yang meminta Silon (Sistem Pencalonan) kepada kami hingga 12 Mei jam 12 malam, ada tiga bakal pasangan calon yang masuk diregister, satu Aceng, Agis, dan Agus Supriadi," katanya.
Ia menyampaikan tiga pasangan yang tidak menyerahkan persyaratan secara otomatis gugur tidak bisa dilakukan tahapan lebih lanjut, sedangkan tiga pasangan yang menyerahkan berkas dukungan akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPU Garut.
KPU Garut, lanjut dia, belum dapat memutuskan ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat atau belum karena harus dilakukan pemeriksaan berkas dukungan yang syarat jumlahnya harus tersebar minimal 22 kecamatan sebanyak 129.939 dukungan.
"Kami belum bisa menentukan pasangan calon yang memenuhi syarat, kami akan hitung dukungan, karena ada fisik yang harus dihitung satu per satu, untuk validasi dan kebenaran," katanya.
Salah satu bakal calon bupati Aceng HM Fikri datang bersama wakilnya dan pendukung untuk menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Garut menjelang tengah malam.
Sebagai informasi, Aceng merupakan mantan Bupati Garut periode 2009–2014 yang diberhentikan karena kasus pernikahan singkat itu menyampaikan alasan kembali maju karena mendapatkan dorongan dari banyak masyarakat untuk kembali memimpin Kabupaten Garut.
Aceng menyerahkan bukti dukungan kepada KPU Garut sebanyak 140.697 dukungan tersebar di 39 kecamatan atau melebihi batas minimal syarat yang ditetapkan KPU Garut.
Berdasarkan catatan Bisnis, Aceng Fikri gagal menjadi sentor DPD dari Jabar lantaran hanya meraih 1.128.912 suara. Dia kalah dari perolehan suara empat calon senator lainnya yakni Alfiansyah Komeng (5.399.699 suara), Aanya Rina Casmayanti (1.976.561 suara), Jihan Fahira (1.823.907 suara) dan Agita Nurfianti (1.168.837 suara).