Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Cair! Cek Besaran Gaji ke-13 PNS dari Jokowi Tahun Ini

Gaji ke-13 PNS di Indonesia rencananya akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024 alias bulan depan.
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet

Komponen gaji PNS lainnya

Selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 PNS tahun ini juga terdiri dari:

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. 

3. Tunjangan pangan

Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

Sementara khusus TNI/Polri, tunjangan pangan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan jabatan dan tunjangan umum

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper