Komponen gaji PNS lainnya
Selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 PNS tahun ini juga terdiri dari:
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
3. Tunjangan pangan
Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
Sementara khusus TNI/Polri, tunjangan pangan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan jabatan dan tunjangan umum
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L