Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi dan Cara Laporkan Mahasiswa Hedon yang Menyalahgunakan KIP-K

Berikut cara laporkan mahasiswa yang menyalahgunakan bantuan KIP-K untuk gaya hidup hedon.
Ilustrasi mahasiswa kuliah/Freepik
Ilustrasi mahasiswa kuliah/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kehidupan mahasiswa akhir-akhir ini tengah mendapat sorotan masyarakat di media sosial.

Ternyata, tak sedikit mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyalahgunakan beasiswa miliknya.

Salah satu kasusnya yakni mahasiswa asal Undip yang diketahui memiliki gaya hidup hedon. Ternyata uang kuliahnya masih ditanggung oleh negara melalui KIP-K.

Ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIP-K, setelah mendapat desakan dari netizen.

Dirinya juga akhirnya mengakui bahwa ia telah mampu membayar uang kuliahnya. Meskipun dirinya menjelaskan bahwa saat mendaftar KIP-K ia tidak memalsukan data.

Viral di Media Sosial

Fenomena mahasiswa hedon dengan menyalahgunakan KIP-K kemudian mulai bermunculan setelah di-spill oleh akun X @tanyarlfess.

Dalam postingannya, akun tersebut membeberkan sejumlah mahasiswa hedoh. Misalnya kerap menonton konser, memiliki ponsel mewah, hingga sering bertamasya ke luar kota.

Beberapa mahasiswa yang diduga menyalahgunakan KIP-K berasal dari berbagai kampus yakni UNS, UGM, Undip, hingga UPN.

Cara Laporkan Mahasiswa KIP-K

Ternyata, mahasiswa hedoh yang menyalahgunakan KIP-K tersebut bisa dilaporkan. Pelaporan tersebut diharapkan agar bantuan bisa tepat sasaran.

Adapun cara melaporkan mahasiswa yang menyalahgunakan bantuan KIP-K yakni melalui:

Setelah laporan dikirim, pihak Kemendikbud akan melakukan penyelidikan untuk masalahnya bisa ditindaklanjuti.

Semua laporan yang masuk akan ditangani oleh Puslapdik yang kemudian dimonitoring dan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek agar segera dilakukan audit.

Sanksi Penyalahgunaan KIP-K

Mahasiswa yang terbukti menyalahgunakan KIP-K dan terbukti mampu secara ekonomi, akan mendapat sanksi dengan dihentikan bantuannya.

Kemudian mahasiswa yang memutuskan untuk pindah kuliah, cuti akademik, dan putus kuliah akan dicabut bantuannya.

Untuk mahasiwa yang meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIP-K. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper