Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Sebut Uang Vendor Dipakai buat Perawatan Kecantikan Keluarga SYL

Saksi persidangan mengungkap penggunaan uang anggaran Kementan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Saksi persidangan mengungkap penggunaan uang anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, berupa pelayanan kesehatan dan perawatan kecantikan. 

Saksi itu yakni Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, yang dihadirkan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan hari ini, Senin (6/5/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Awalnya, Ignatius mengungkap bahwa anak dari SYL, Indira Chunda Thita, turut mendapatkan pelayanan kesehatan yang disediakan oleh klinik di Kementan. Misalnya, apabila sedang sakit flu atau batuk.

Padahal, anaknya itu sudah berumur dewasa dan diakui oleh saksi seharusnya tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Indira Chunda Thita juga diketahui merupakan anggota DPR petahana dari Partai Nasdem.

"Bisa anak-anaknya yang sudah berumah tangga dan bekerja dilayani juga? Masuk anggaran itu?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di PN Jakarta Pusat. 

"Sebenarnya tidak, Yang Mulia," jawab Ignatius. 

Hakim Ketua lalu mencecar saksi apabila dia mengetahui Thita sudah berkeluarga dan berumur dewasa. Hakim menilai anak SYL itu tidak lagi bisa dilayani dengan fasilitas untuk menteri yang diberikan negara.

"Saudara tahu enggak Bu Thita sudah berkeluarga? Atau usianya sudah di atas 30 atau berapa? Kenapa saudara layani?," tanya hakim 

"Tahu, Yang Mulia. Terpaksa, Yang Mulia," jawab saksi. 

Selain memberikan layanan kesehatan, saksi turut mengungkap adanya permintaan untuk istri dan anak SYL berupa pelayanan kecantikan. Layanan itu juga tidak dianggarkan di Kementan. Permintaan itu dipenuhi oleh saksi atas permintaan atasannya, Arief Sofyan.

Ignatius menyebut pelayanan kecantikan untuk istri dan putri SYL itu dibiayai dengan meminjam ke vendor yang memiliki proyek di Kementan. Dia pun mengaku bahwa pernah ditagih oleh vendor itu untuk membayar pinjaman itu. Sebagian pinjaman itu sudah dilunasi, dan sebagian ada yang masih terutang. 

"Sebagian sudah, sebagian ada yang masih terutang," kata Ignatius. 

"Itu [dibayar] pribadi atau kementerian?," tanya Hakim Ketua. 

"Kementerian, Yang Mulia," jawab Ignatius. 

"Utang negara loh. Iya? Aduh, padahal itu bukan tugas saudara untuk pinjam-pinjam begitu," ujar Hakim Rianto. 

Adapun empat orang saksi yang dihadirkan tim jaksa hari ini yaitu Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa lalu menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa. 

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper