Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Pejabat Kementan Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus SYL Hari Ini

Jaksa KPK akan menghadirkan lima orang saksi dari Kementan pada sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL
5 Pejabat Kementan Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus SYL Hari Ini. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
5 Pejabat Kementan Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus SYL Hari Ini. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL hari ini, Rabu (15/5/2024).

Untuk diketahui, sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini [15/5], Tim Jaksa hadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dan kawan-kawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). 

Adapun lima orang saksi yang dihadirkan siang ini yaitu Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Kabag Umum Dirjen Hortikultura Kementan Andi Muhammad Adil Fitri, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito, Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji. 

Pada sejumlah persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK telah menghadirkan sederet pejabat Kementan hingga ajudan SYL saat masih menjadi menteri. Mereka memberikan kesaksikan soal pemerasan yang dilakukan SYL dan anak buahnya di Kementan selama menjabat. 

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa lalu menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper