Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKH Berhentikan Hakim Pengadilan Agama yang Terbukti Selingkuh

MKH memberhentikan seorang hakim Pengadilan Agama di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara berinisial A karena terbukti berselingkuh.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan seorang hakim Pengadilan Agama di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara berinisial A karena terbukti berselingkuh.

Hakim A terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tertuang dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY).

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan, Selasa (30/04/2024). 

Kasus tersebut berawal ketika istri Hakim A, yang berinisial LA, melaporkan suaminya ke KY karena telah melakukan perselingkuhan saat masih terikat pernikahan.

Dalam sidang, Tim Pendamping IKAHI menginformasikan bahwa A selaku terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022 silam.

Namun, surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga A masih berstatus sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksanya.

Terungkap pula bahwa A telah dipanggil dua kali ke sidang MKH tanggal 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, tetapi dia tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.

"Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim, sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Nurdjanah.

Dia melanjutkan, ada dua hal yang memberatkan A, yaitu perbuatan yang merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan, serta mengabaikan panggilan MKH untuk hadir di persidangan etik.

Adapun, Sidang MKH ini dipimpin oleh Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua KY, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara, dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper