Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara Nasdem di Dapil Jabar IX

Gerindra menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelembungkan suara Partai Nasdem di dapil Jabar IX.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berkunjung ke rumah pribadi Prabowo Subianto di Jl. Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan pada sore ini, Kamis (25/4/2024). / BISNIS - Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berkunjung ke rumah pribadi Prabowo Subianto di Jl. Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan pada sore ini, Kamis (25/4/2024). / BISNIS - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Gerindra menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelembungkan suara Partai Nasdem dalam pemilihan calon legislatif DPR di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.

Penasihat hukum Gerindra, Munatshir Mustaman menyampaikan hal tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada hari ini. 

“Bahwa perolehan suara sebagaimana tersebut, suara partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 kursi,” katanya saat membacakan pokok permohonan, Selasa (30/4/2024). 

Dia mengacu pada perbedaan perhitungan antara pihaknya dengan KPU. Menurut Munatshir, Gerindra meraih 106.934 suara, sementara Nasdem memperoleh 105.558 suara di dapil tersebut.

Pihaknya mendalilkan bahwa perselisihan suara itu disebabkan oleh adanya penggelembungan suara oleh KPU kepada Partai Nasdem yang terjadi di 53 Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

“Adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi pemohon, sehingga pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR di daerah pemilihan Jawa Barat IX,” sambungnya.

Lebih lanjut, dalam petitumnya, pihak Gerindra meminta Mahkamah agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan menyesuaikan angka perolehan suara sebagaimana didalilkan.

“Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan penghitungan ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX,” demikian petitum yang dibacakan kuasa hukum Gerindra lainnya, Yunico Syahrir.

Sebagai infromasi, MK kembali melanjutkan rangkaian sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang mencakup caleg DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa terdapat 297 perkara PHPU Pileg yang diregistrasi MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper