Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra dan Demokrat Jadi Parpol Terbanyak yang Gugat Hasil Pileg 2024

Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak menggugat hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak menggugat hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa hal tersebut diketahui usai pihaknya meregistrasi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Selasa (23/4/2024) lalu.

“Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara,” kata Fajar dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Sementara itu, jika diperinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara sengketa Pileg 2024 terbanyak, yakni 26 perkara.

Berdasarkan jenis pengajuannya, 285 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan DPR/DPRD dan 12 perkara DPD, yang diajukan 171 partai politik dan 114 pemohon perseorangan.

“Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara,” lanjutnya.

Fajar menambahkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau, masing-masing dua perkara.

Sementara itu, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara masing-masing ada satu perkara.

Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan undang-undang, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper