Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sahkan UU DKJ, Jakarta Resmi Lepaskan Status Ibu Kota?

Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sisi selatan Monas pada  Senin (9/3/2020) malam hari, kini dilengkapi plaza upacara setelah direvitalisasi. Kontraktor mengklaim pengerjaan telah rampung dan akan diserahterimakan dalam waktu dekat kepada Pemprov DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Aziz R
Sisi selatan Monas pada Senin (9/3/2020) malam hari, kini dilengkapi plaza upacara setelah direvitalisasi. Kontraktor mengklaim pengerjaan telah rampung dan akan diserahterimakan dalam waktu dekat kepada Pemprov DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Berdasarkan draf yang diunggah di laman resmi Setneg RI, UU Provinsi DKJ itu diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Dengan pengesahan tersebut, status Ibu Kota Negara telah beralih dari Jakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 2, Ayat 1, UU Provinsi DKJ yang membahas terkait kedudukan dan fungsi.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian tertuang dalam beleid tersebut.

Kendati begitu, UU Provinsi DKJ menegaskan peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu ketetapan dari Presiden Jokowi.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis pada Pasal 63.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu.

Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti.

"Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru," tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper