Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa sinkronisasi wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan ide lama yang direalisasikan baru-baru ini.
Hal ini disampaikan olehnya usai mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kendari, Kamis (21/3/2024).
Orang nomor dua di Indonesia itu menekankan bahwa ide terkait dengan aglomerasi merupakan suatu kebutuhan. Bahkan dia menyebut ide untuk mengoordinasikan banyak wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur) itu sudah lama muncul.
Baca Juga
“Ide untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasi terutama perencanaan Jakarta dengan sekitarnya itu sudah lama. Sudah lama. Sehingga dulu ada pikiran bahwa Jakarta harus dipimpin oleh seorang menteri yang bisa mengkooridinasi beberapa daerah. Itu pernah dan pernah dibicarakan beberapa kali,” tuturnya kepada wartawan.
Dia melanjutkan bahwa memang pernah tercetus narasi bahwa Jakarta harus dipimpin oleh seorang menteri yang bisa mengkoordinasi beberapa daerah. Hal ini terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada 1971
Saat itu, kata Ma’ruf, lembaga tersebut melakukan koordinasi dengan Jawa Barat untuk menimbang perencanaan antara Jakarta dengan daerah sekitarnya dapat menjadi wilayah yang saling terintegrasi dan sinkron.
“Oleh karena itu, ide itu sudah lama dan sekarang muncul dan akan diakomodasi di UU baru. Saya kira itu bagus. mungkin dipilihnya Wapres karena ini menyangkut mengkiordinasi berbagai daerah yang kalau tingkat menteri mungkin kesulitan teknisnya. Jadi, supaya di angkat yang lebih atas,” ujarnya Ma’ruf.
Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur pembentukan kawasan aglomerasi. Penataan kawasan aglomerasi Jakarta menjadi kewenangan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat 1:
Pasal 51
(1) Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.
Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Nantinya, kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden.