Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu.
Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti.
"Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru," tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3/2024).
Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, RUU DKJ dirasa akan bisa bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku.
Terakhir, menurut Anshory, RUU DKJ tidak memiliki aturan khusus untuk menghapus pajak seperti di Kota Batam, sehingga tidak ada kekhususan di wilayah Jakarta.
Baca Juga
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan UU DKJ ini penting agar buat Jakarta tetap memiliki kekhususan meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi. Dengan begitu, bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya.
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," ujar Tito dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Ada sejumlah poin penting dalam ketentuan RUU DKJ yang sudah disahkan menjadi Undang-undang ini, yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sebelumnya, sempat diusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
Lalu, ketentuan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Rumusan itu menganulir rumusan lama yang secara spesifik menyebutkan kepemimpinan wakil presiden akan mengepalai kawasan Jabodetabekjur.
Lalu, aset-aset negara di Jakarta tetap diolak oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, diusulkan aset-aset tersebut dioleh oleh pemerintah daerah Jakarta.
Status Ibu Kota Negara Hilang?
Sebagai informasi, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencananya Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap. Meski demikian, hingga kini Keppres tersebut belum dikeluarkan.
"Manakala di tahun 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa 'Ya, Ibu Kota akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024. Tentunya, walaupun waktunya itu 2024, tetapi persiapannya kami lakukan dari sekarang," kata Bambang dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (9/2/2023).