Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo-Gibran.
KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Rabu 24 April 2024 kemarin.
Setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, KPU dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang. Pasangan terpilih akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
"Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024," demikian keterangan yang terlampir dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 9 Juni 2022.
Baca Juga
Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Spesial
Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden secara spesial.
Bagaimana tidak, mereka akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden pertama yang akan dilantikn di IKN (Ibu Kota Nusantara).
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Basuki membeberkan rencana lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di IKN. “Pelantikan Presiden rencana di sana,” kata Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (2/4/2024).
Menanggapi hal ini, Gibran tak mau ambil pusing. Wali Kota Solo tersebut mengatakan siap mengikuti aturan dan lokasi pelantikan di manapun itu akan diselenggarakan.
“Saya ngikut saja,” jelas Gibran awal April lalu.