Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatannya Ditolak MK, Anies Bakal Sampaikan Respons Resmi

Anies mengaku akan segera menyampaikan respons terkait dengan putusan MK terkait dengan hasil gugatan sengketa Pilpres 2024
Gugatannya Ditolak MK, Anies Bakal Sampaikan Respons Resmi. Calon presiden dan wakil presiden urut 1  Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyapa wartawan sebelum sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gugatannya Ditolak MK, Anies Bakal Sampaikan Respons Resmi. Calon presiden dan wakil presiden urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyapa wartawan sebelum sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Calon Presiden (capres) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan mengaku akan segera menyampaikan respons terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.

“Sore ini kami akan berikan pernyataan terkait putusan tadi, dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tersebut. Nanti saya kabari sore ini,” ujarnya kepada wartawan di gedung MK, Senin (22/4/2024).

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tidak bisa membuktikan dalil dalam perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024). 

Adapun dalam pertimbangannya hakim kontistusi menganggap bahwa kubu 01 tidak mampu membuktikan tudingan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), politisasi bansos, hingga cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Soal bansos misalnya, hakim konstitusi menganggap tidak ada korelasi antara pembagian bansos tersebut dengan raihan suara pihak Prabowo-Gibran. Padahal sebelumnya, tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) mengaku percaya diri (pede) permohonan Tim Hukum AMIN akan dikabulkan oleh Hakim Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper