Bisnis.com, JAKARTA — Calon Presiden (capres) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan mengaku akan segera menyampaikan respons terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.
“Sore ini kami akan berikan pernyataan terkait putusan tadi, dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tersebut. Nanti saya kabari sore ini,” ujarnya kepada wartawan di gedung MK, Senin (22/4/2024).
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tidak bisa membuktikan dalil dalam perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Adapun dalam pertimbangannya hakim kontistusi menganggap bahwa kubu 01 tidak mampu membuktikan tudingan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), politisasi bansos, hingga cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Juga
Soal bansos misalnya, hakim konstitusi menganggap tidak ada korelasi antara pembagian bansos tersebut dengan raihan suara pihak Prabowo-Gibran. Padahal sebelumnya, tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) mengaku percaya diri (pede) permohonan Tim Hukum AMIN akan dikabulkan oleh Hakim Konstitusi.