Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan MK Pilpres 2024 Digelar Hari Ini, Berikut Detailnya

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Sidang Putusan MK Pilpres 2024 Digelar Hari Ini, Berikut Detailnya. Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk didengarkan keterangannya. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Sidang Putusan MK Pilpres 2024 Digelar Hari Ini, Berikut Detailnya. Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk didengarkan keterangannya. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Lembaga negara pengawal konstitusi itu akan menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara PHPU Pilpres sekaligus, yakni perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Besok pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus. [Pengucapan putusan] dalam satu majelis, ya,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024) sore.

Selain itu, Fajar menjelaskan bahwa MK telah memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

Di samping kedua pemohon, MK memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan MK (PMK) No. 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, agenda pengucapan putusan MK dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Ayat (2) lantas menjelaskan bahwa salinan putusan MK disampaikan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, MPR, DPR, DPD, Presiden, dan Bawaslu dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak sidang pengucapan putusan.

“Penyampaian salinan Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik. Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Laman Mahkamah,” demikian bunyi ayat (3) dan ayat (4) pasal tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 51 pada beleid yang sama, Putusan Mahkamah dapat berupa putusan, putusan sela, atau ketetapan.

Dalam amar Putusan Mahkamah, MK dapat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima; menyatakan menolak permohonan pemohon; atau menyatakan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan penetapan hasil Pilpres, dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.

Berdasarkan Pasal 54, Mahkamah juga dapat menjatuhkan Putusan Sela yang berisi perintah kepada termohon maupun pihak lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan objek yang dipersengketakan.

Selain itu, merujuk pada Pasal 55 PMK No. 4/2023, MK dapat mengeluarkan Ketetapan apabila permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah; pemohon menarik kembali permohonan; atau ketika pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pemeriksaan pendahuluan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper