Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Putusan MK, LP3ES Sebut Masalah Pemilu Berakar dari Kegagalan Parpol

Direktur Pusat Hukum, HAM dan Gender LP3ES Hadi Rahmat Purnama mengatakan permasalahan Pemilu saat ini terjadi karena gagalnya peran partai politik.
Jelang Putusan MK, LP3ES Sebut Masalah Pemilu Berakar dari Kegagalan Parpol. Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024).  Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Jelang Putusan MK, LP3ES Sebut Masalah Pemilu Berakar dari Kegagalan Parpol. Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pusat Hukum, HAM dan Gender LP3ES Hadi Rahmat Purnama mengatakan beragam permasalahan yang mengiringi Pemilu 2024, disebabkan oleh gagalnya peran partai politik (parpol).

Hadi menilai parpol tidak cukup aktif dalam mengkritisi masalah yang ada. Selain itu, dia melihat parpol di Indonesia kurang memiliki kesadaran tentang pentingnya beradaptasi dengan undang-undang (UU). Padahal, parpol memiliki posisi sentral dalam menentukan arah politik Indonesia.

“[Masalah Pemilu tahun ini muncul] karena tidak adanya perubahan UU dari Pemilu, padahal [UU] harusnya beradaptasi dengan perubahan dalam sistem politik kita, karena politik tahun 1999 dan sekarang itu sudah jauh berbeda,” ujarnya, Minggu (21/4/2024)

Dia pun memberikan contoh tentang politik uang sebagai salah satu masalah yang memerlukan revisi aturan. 

Hadi menggarisbawahi jika kita ingin menghindari praktik politik uang, maka aturan harus direvisi secara tepat. Sayangnya, dia menyoroti satu laporan yang menunjukkan anggota legislatif kerap terlibat dalam praktik politik uang

“Kesadaran politik dan sistem sudah berbeda, lalu interelasi dan intrik berbeda. Sehingga, hukum pun perlu update soal kondisi ini. Jangan sampai dalam setiap Pemilu selalu terjadi permasalahan ini,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang hasil putusan Pilpres 2024. Sesuai jadwal, MK akan melangsungkan pengucapan putusan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres sekaligus pada Senin (22/4/2024).

Pertama, mengenai perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Kedua, perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Secara garis besar, kedua pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper