Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan amicus curiae dinilai akan berkontribusi pada putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini. Dilansir Antara, Sabtu (20/4/2024), Titi mengatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan akan berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti.
"Maka amicus curiae menjadi relevan diperbincangkan, karena dia bisa berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti," ujar Titi.
Dia menjelaskan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum sampai pada amar putusan pasti akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.
"Ini agar kita bisa menganalisis lebih proporsional terkait putusan MK terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, tidak diterima," katanya.
Untuk itu, jelasnya, majelis hakim MK diminta untuk memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat. Sebab, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.
Baca Juga
Seperti diketahui, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.