Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pakar Yakin Gibran Tak akan Didiskualifikasi

Putusan sidang perkara sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan MK diperkirakan tidak akan mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Capres Prabowo Subianto (kiri) Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutannya dihadapan para pendukungnya pada Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto Bloomberg
Capres Prabowo Subianto (kiri) Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutannya dihadapan para pendukungnya pada Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Putusan sidang perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pada Senin (22/4/2024) diperkirakan tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini. Alasannya, MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK No. 90/2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman [kubu 03] dan Pak Sugito [kubu 01] apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (20/4/2024), seperti dilansir Antara.

Titi menilai, MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.

Kendati demikian, menurut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia. Titi menyebutkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.

Seperti diketahui, MK mengagendakan pengucapan putusan sidang perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). 

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang pemungkas sengketa Pilpres 2024 berisikan acara ‘Pengucapan Putusan’ akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Gedung MK RI 1, lantai 2, Jakarta.

MK akan menggabungkan sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 dari dua pemohon. Dengan begitu, pengucapan putusan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan dilaksanakan serentak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper