Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Kasus Eddy Hiariej yang Diprotes saat Jadi Ahli Prabowo-Gibran di MK

Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli untuk kubu Prabowo-Gibran yang merupakan pihak terkait DALAM sengketa hasil Pilpres 2024.
Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis (4/4/2024). 

Eddy dihadirkan sebagai saksi ahli untuk kubu pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang merupakan pihak terkait dari dua perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Kehadiran Eddy pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) ini sempat ditentang oleh tim hukum pihak pemohon PHPU yakni pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sikap itu bukan tanpa sebab, lantaran kini Eddy tengah dibidik KPK lagi sebagai tersangka dugaan korupsi. 

“Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya Eddy ini. KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata tim hukum paslon 01 sekaligus mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Alasan Eddy bisa bebas hadir di sidang MK hingga dihadirkan sebagai saksi ahli lantaran sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan atas KPK beberapa waktu lalu. 

Eddy, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi saat menjadi Wamenkumham, lolos dari status tersangka KPK berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. 

Namun demikian, kini KPK tengah bersiap untuk kembali menetapkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut sebagai tersangka. Komisi antirasuah meyakini bahwa praperadilan tidak berpengaruh pada substansi perkara suatu kasus, melainkan hanya aspek formil. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya hanya tinggal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Eddy Hiariej. Dia mengungkap penerbitan sprindik itu bahkan tidak memerlukan gelar perkara (expose). 

"Ngapain [ekspos lagi]? Karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup. Ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka," ujar Alex, sapaannya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Kendati tidak menyebut kapan sprindik itu bakal diterbitkan, Alex mengatakan bakal kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka sekaligus pengusaha Helmut Hermawan yang juga belum lama ini menang praperadilan.


DUGAAN KPK

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Eddy menerima aliran dana sebesar Rp8 miliar dari Helmut. Salah satunya terkait dengan pengurusan administrasi hukum umum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Helmut merupakan mantan direktur utama PT CLM, yang saat itu tengah bersengketa dengan pemilik saham lain di perusahaan tersebut.

Eddy dan Helmut pun diduga bertemu sekitar April 2022, bersama dengan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. Kedua orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dari total Rp8 miliar yang diduga diterima Eddy, Rp4 miliar di antaranya untuk pemberian konsultasi administrasi hukum umum PT CLM kepada Helmut. 

Kemudian, Eddy juga diduga bersedia dan menjanjikan penghentian penyidikan yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri melalui SP3. Atas hal tersebut, KPK menduga ada penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.

Helmut lalu diduga kembali meminta bantuan Eddy untuk membuka blokir hasil RUPS PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH), yang diduga akibat sengketa internal PT CLM. 

Pemberian uang kepada Eddy dari Helmut lalu dilanjutkan dengan nilai Rp1 miliar untuk keperluan pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).  Teknis pengiriman uang dilakukan melalui rekening Yogi dan Yosie dengan transfer rekening bank. Total dugaan pemberian uang sejauh ini dari Helmut kepada Eddy yakni Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper