Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Margarito Kamis: MK Langgar UUD 1945 Jika Periksa Proses Pemilu!

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebut bahwa MK akan melanggar UUD 1945 jika memeriksa sengketa terkait proses pemilu.
Margarito Kamis: MK Langgar UUD 1945 Jika Periksa Proses Pemilu!. Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Margarito Kamis: MK Langgar UUD 1945 Jika Periksa Proses Pemilu!. Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 apabila memeriksa sengketa terkait proses pemilu.

Margarito menyampaikan hal tersebut sebagai ahli yang dihadirkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK pada hari ini.

“Saya cuma ingin menegaskan satu hal ini. Putusan Mahkamah ini pada tahun 2014, nomor 97/PUU-XI/2013, tidak dapat ditambah atau dikurangi oleh undang-undang, maupun pembentuk undang-undang, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau Mahkamah sekarang ini memeriksa proses pemilu ini, Mahkamah melanggar pasal ini,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dia lantas menegaskan kepada majelis hakim agar taat kepada teks dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Ayat tersebut mengatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak, hukum tidak ada urusan dengan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif,” pungkas Margarito.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper