Bisnis.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 apabila memeriksa sengketa terkait proses pemilu.
Margarito menyampaikan hal tersebut sebagai ahli yang dihadirkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK pada hari ini.
“Saya cuma ingin menegaskan satu hal ini. Putusan Mahkamah ini pada tahun 2014, nomor 97/PUU-XI/2013, tidak dapat ditambah atau dikurangi oleh undang-undang, maupun pembentuk undang-undang, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau Mahkamah sekarang ini memeriksa proses pemilu ini, Mahkamah melanggar pasal ini,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dia lantas menegaskan kepada majelis hakim agar taat kepada teks dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Ayat tersebut mengatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak, hukum tidak ada urusan dengan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif,” pungkas Margarito.
Baca Juga
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).
Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.