Kabar24.com, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan praperadilan BG tidak mengubah status tersangka BG, sehingga pelantikan sebagai Kapolri harus dilaksanakan.
"Kalau saya selama ini, apa pun putusan praperadilan BG harus dilantik," katanya usai memberi keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Tidak ada undang-undang Kepolisian yang menyatakan ketika menyandang status tersangka pencalonan Kapolri menjadi batal. "Gak apa-apa lantik meski status tersangka [KPK]," katanya.
Menurut dia presiden harus melantik, setelah itu baru lah presiden memiliki hak untuk mengentikan atau melanjutkannya.
'Kalau tidak dilantik secara teoritik melanggar Undang-undang Dasar 1945," katanya.
Meskipun begitu bila sudah dilantik keputusan tergantung pada iklim politik yang ada. "Politik tidak hitam putih," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel