Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eddy Hiariej Tidak Izin UGM saat Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK

Guru Besar Ilmu Hukum UGM Eddy Hiariej menjadi ahli paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024.
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa enam jam lebih oleh penyidik KPK, Senin (4/12/2023). / BISNIS Dany Saputra
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa enam jam lebih oleh penyidik KPK, Senin (4/12/2023). / BISNIS Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi ahli pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada hari ini.

Namun, Eddy belum mengantongi izin dari kampusnya untuk hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terungkap usai Ketua MK Suhartoyo bertanya langsung saat sidang.

“Pak Eddy, ini, Prof. Izin dari kampusnya belum ada, ya?” tanya Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Mendengar pertanyaan itu, Eddy sempat agak terbata-bata sebelum menyampaikan jawabannya.

“Kami tidak mengajukan izin. Jadi memang langsung ke sini,” ujarnya.

Suhartoyo lantas menimpali bahwa izin dari kampus merupakan bagian dari kelengkapan formal seorang akademisi sebagai ahli dalam sidang.

Itu sebabnya, majelis hakim konstitusi akan menilai lebih lanjut keterangan Eddy berkaitan dengan hal itu.

“Ya sudah, nanti keterangannya kami yang menilai, karena ini bagian dari kelengkapan formal,” kata Suhartoyo.

Eddy mengiyakan pernyataan itu. Suhartoyo kemudian mempersilakan dirinya untuk menyampaikan keterangan dengan memperhatikan batas waktu.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper