Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Tegur Bawaslu Karena Saksi Hanya Baca Data

Hakim MK Arief Hidayat menegur Bawaslu karena saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hanya membaca data pengawasan.Arief
Hakim MK Tegur Bawaslu Karena Saksi Hanya Baca Data. Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Hakim MK Tegur Bawaslu Karena Saksi Hanya Baca Data. Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hanya membaca data pengawasan.

Arief menyebut bahwa saksi yang dihadirkan semestinya menjelaskan perkara terkait dengan pilpres, sebagaimana dalil-dalil dari para pemohon.

“Kalau cuma data-data begini kita jadi malah pusing, enggak fokus ke arah apa yang dipersengketakan. Bagaimana, Pak Ketua?” tanya Arief kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

Bagja berdalih bahwa pihaknya hendak menjawab pertanyaan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai siaran pers Bawaslu terkait temuan masalah dalam Pemilu 2024.

Selain itu, dia juga ingin menyampaikan bagaimana Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) bekerja, sekaligus memaparkan proses data provinsi masuk ke pusat.

“Ini kami gambarkan pada dua saksi ini, nanti selanjutnya adalah mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon,” ujar Bagja.

Ketua MK Suhartoyo akhirnya melanjutkan sidang dengan mempersilakan kedua saksi untuk menyampaikan keterangannya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (2/4/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, serta kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper