Bisnis.com, JAKARTA – Anggota tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris sempat ditegur Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra karena meremehkan pembahasan terkait Sirekap.
Mulanya, majelis hakim MK memberikan kesempatan kepada Hotman untuk bertanya kepada saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang membahas perihal Sirekap.
“Kita tadi 3,5 jam diskusi tentang IT. Ternyata hanya satu pertanyaan dari [hakim] Pak Arief Hidayat, kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap. Sekali lagi saya hormat kepada bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer,” kelakarnya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Saldi lantas mengingatkan perihal pertanyaan apa yang hendak ditanyakan Hotman. Namun, Hotman kembali mengulang kelakarnya.
“Kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak bapak saksi jawab pernyataan pak Refly dan Bambang [kuasa hukum 01] yang selalu ngeyel tentang Sirekap ini,” katanya.
Saldi kemudian merespons bahwa Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan terkait hal ini.
Baca Juga
Dirinya menegur Hotman agar tak mempersoalkan kembali pembahasan terkait Sirekap yang berlangsung antara saksi dan pihak lainnya.
“Jadi jangan kita mengabaikan, ya, mengganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini,” tegas Saldi.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (2/4/2024).
KPU selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, serta kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.