Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam dengan tersangka pengusaha Siman Bahar terus berlanjut. Untuk diketahui, pengusaha tersebut dikabarkan sakit sehingga belum kunjung ditahan.
Untuk diketahui, Siman telah ditetapkan tersangka lagi oleh KPK usai sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan. Sejalan dengan itu, Siman juga terseret dalam kasus dugaan pidana kepabeanan serta pencucian uang yang ditangani oleh penyidik di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Satgas TPPU di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Menurutnya, KPK membantu satgas tersebut dalam membongkar dugaan pencucian uang pada kasus Siman Bahar.
"Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU di sana," ujarnya, dikutip Senin (1/4/2024).
Ali menyampaikan, pihak bakal menyelesaikan penanganan perkara Siman. Untuk diketahui, pada kasus anoda logam, Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dody Martimbang.
Berbeda nasib dengan Siman yang bebas dari status tersangka, Dody sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun berdasarkan putusan pengadilan tahun pertama.
Baca Juga
Kendati demikian, juru bicara KPK itu memastikan perkara Siman tidak berhenti. Hal itu kendati informasi yang dihimpun, Siman kini tengah sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Karena sudah naik pada proses penyidikan tidak kemudian berhenti, kecuali memang sakit permanen atau meninggal dunia baru itu bisa dihentikan, tetapi sejauh ini belum ada yang dihentikan," ucapnya.
Siman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara perusahaannya yakni Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam. Sementara itu, namanya juga terseret dalam kasus pidana kepabeanan mengenai transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait dengan impor emas.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Satgas TPPU. Keduanya telah berkoordinasi mengenai penanganan dua kasus berbeda yang diduga menjerat pihak yang sama.
"Jadi ada perkaranya pemurnian emas ore ya, kerja sama Antam dan Loco Montrado. Loco Montrado itu PT-nya yang dimiliki SB [Siman Bahar]. Nah, itu salah satunya sedang kita dalami," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (7/11/2023).