Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) terkait dengan penanganan kasus dugaan pidana yang menyeret pengusaha Siman Bahar.
Siman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara perusahaannya yakni Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam. Sementara itu, namanya juga terseret dalam kasus pidana kepabeanan mengenai transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait dengan impor emas.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Satgas TPPU. Keduanya telah berkoordinasi mengenai penanganan dua kasus berbeda yang diduga menjerat pihak yang sama.
"Jadi ada perkaranya pemurnian emas ore ya, kerja sama Antam dan Loco Montrado. Loco Montrado itu PT-nya yang dimiliki SB [Siman Bahar]. Nah, itu salah satunya sedang kita dalami," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (7/11/2023).
Asep lalu membenarkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Satgas TPPU untuk menangani kasus impor emas tersebut.
Adapun kasus impor emas yang awalnya diusut oleh Satgas TPPU berbeda dengan kasus yang ditangani KPK. Kasus impor emas yang awalnnya ditemukan dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu diduga melanggar Undang-undang (UU) Kepabeanan, sehingga ditindak oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga
Sementara itu, kasus yang ditangani KPK terkait dengan tindak pidana korupsi sehingga menjadi kewenangan lembaga antirasuah. Penyidik KPK telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka usai sebelumnya lolos karena memenangkan gugatan praperadilan.
PENANGANAN DI KEMENKEU
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menindaklanjuti transaksi mencurigakan Rp189 triliun mengenai impor emas tersebut. Kasus impor emas itu diduga melibatkan sejumlah perusahaan grup SB.
Penyidik Bea Cukai menduga beberapa perusahaan grup SB memalsukan data kepabeanan dan mengondisikan seolah-olah emas batang yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah dieskpor. Padahal, sebanyak 3,5 ton emas batangan diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Selain itu, penyidik Ditjen Pajak menduga bahwa grup SB tidak melaporkan SPT secara tidak benar sehingga menimbulkan pajak kurang bayar dan denda sekitar miliaran rupiah.
Grup SB diduga berafiliasi dengan Siman Bahar, yang juga tersangka di KPK, lantaran perusahannya yakni Loco Montrado diduga oleh Ditjen Pajak bekerja sama dengan Antam sebagai kedok untuk mengekspor barang yang tidak benar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa saat ini pihaknya, Ditjen Bea Cukai, dan Itjen Kemenkeu tengah bertugas menangani 200 dari total 300 laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun.
Satu LHA PPATK dengan nilai transaksi Rp189 triliun terkait dengan impor emas itu, merupakan salah satunya yang ditangani oleh Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Itjen Kemenkeu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini DJP masih melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, maka proses dapat dilanjutkan menjadi penyidikan," ujarnya kepada Bisnis.