Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan seusai gelar perkara, pihaknya baik internal maupun eksternal menetapkan Panji Gumilang memenuhi unsur TPPU.
"Kesimpulannya, kami kepakat bahwa PG telah memenuhi dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu di Bareskrim, Kamis (2/11/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa dalam kasusnya ini, Panji Gumilang telah menikmati hasil dari TPPU untuk keperluan pribadi, mulai dari mobil, tanah hingga rumah.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga
Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memblokir 144 rekening Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Ratusan rekening yang diblokir adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen maupun surat yang terkait dengan kasus ini.