Kemudian nazar tabarrur merupakan nazar untuk menyanggupi akan melakukan suatu ibadah (qurbah) tanpa menggantungkannya pada suatu hal, atau menggantungkannya dengan suatu hal yang diharapkan (marghub fih).
Contohnya: "Apabila aku sembuh dari penyakit ini, aku akan bersedekah senilai satu juta rupaih".
Sehingga apabila seseorang tersebut sembut, maka ia berkewajiban untuk menyedekahkan uang senilai satu juta sebagai wujud nazar tabarrur yang telah diucapkan olehnya.
Hukum Melanggar Nazar
Nazar lajjaj merupakan nazar yang dapat dilanggar oleh seseorang dengan cara membayar denda sumpah (kafarat yamin). Yakni memilih di antara melakukan salah satu dari tiga hal:
1. Memerdekakan budak,
2. Memberi makan sepuluh orang miskin dengan ketentuan setiap orang miskin diberi satu mud makanan pokok (0,6 kilogram atau ¾ liter beras), atau,
3. Memberikan pakaian pada sepuluh orang miskin.
Apabila tidak mampu melakukan satu pun dari ketiga hal di atas, maka wajib untuk berpuasa selama tiga hari.