Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu Nazar dalam Islam dan Bagaimana Ketentuannya 

Nazar adalah janji yang diucapkan seseorang ketika memiliki keinginan baik.
Ilustrasi berdoa setelah membaca Al-Quran/nu.or.id
Ilustrasi berdoa setelah membaca Al-Quran/nu.or.id

Bisnis.com, SOLO - Istilah nazar pasti tak lagi asing di telinga masyarakat.

Nazar diucapkan saat seseorang memiliki keinginan untuk melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan kebaikan.

Artis Amanda Manopo baru-baru ini mengaku memiliki keinginan untuk membangun rumah ibadah bagi umat muslim sebagai bentuk nazarnya.

Nazar tersebut muncul setelah Amanda mendapat rezeki yang terus mengalir, setelah kesuksesan sinetron Ikatan Cinta.

Namun apa sebenarnya Nazar itu?

Nazar secara bahasa artinya janji, untuk melakukan hal baik atau buruk. 

Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib bagi seseorang.

Sehingga artinya, Nazar tidak sah saat seseorang berjanji akan melakukan hal yang mubah, makruh dan haram. 

Begitu juga tidak sah bernazar, ketika seseorang melakukan sesuatu yang wajib baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu. 

Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim.

Dengan demikian, perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dihukumi oleh syara’ sebagai perbuatan sunnah atau fardlu kifayah. 

Seperti bernazar akan bersedekah kepada fakir miskin, bernazar akan menshalati jenazah fulan dan contoh hal-hal sunnah dan fardlu kifayah yang lain yang sifatnya baik.

Melansir situs nu.or.id, syarat sah nazar yakni diucapkannya keinginan untuk menyanggupi melakukan suatu hal yang telah diniatkan.

Misalnya berkata "Saya bernazar akan puasa pada hari Senin dan Kamis atau yang lainnya, "Jika saya lolos lomba, maka saya akan memberi sedekah kepada fakir miskin".

Nazar dinilai sah apabila perkataannya mengandung sebuah kepastian. Di lain sisi, apabila nazar yang diucapkan tak mengandung kepastian untuk melakukan sesuatu, maka hal tersebut tak bisa disebut sebagai nazar.

Perkataan seseorang “Saya akan bersedekah kepada fakir miskin” maka kewajiban nazarnya cukup dengan menyedekahkan jumlah uang sesuai dengan kemampuan.

Namun sahnya nazar akan berbeda ketika yang diucapkan tidak bersifat umum, tapi sudah ditentukan. Misalnya berkata "Saya akan puasa senin dan kamis satu bulan, jika saya juara kelas".

Dari situ, puasa senin dan kamis harus dilakukan sesuai dengan perkatannya, yakni satu bulan penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper