Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Konfirmasi Sahroni Sudah Kembalikan Uang dari SYL Rp40 Juta

KPK mengonfirmasi Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sudah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta.
Anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Jumat (22/3/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Jumat (22/3/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sudah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta. Uang itu ditengarai diberikan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Untuk diketahui, SYL disebut mengirimkan uang itu ke Nasdem sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di persidangan atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Sahroni telah mengirimkan kembali uang Rp40 juta itu ke pihak lembaga antirasuah melalui rekening penampungan, Rabu (27/3/2024). 

"Tadi saya dapat informasi, tanggal 27 [Maret] ya, sekitar pukul 13.00 yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp40 juta. Kami sudah cek ada di rekening penampungan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (29/3/2024). 

Pada keterangan sebelumnya, Ali menyebut pihaknya terakhir mengecek bahwa uang tersebut belum masuk pada 27 Maret 2024. Namun, saat dicek kembali, uang itu tercatat sudah masuk ke rekening penampungan KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB. 

Juru bicara KPK itu tidak menutup kemungkinan apbila dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Sahroni mengenai aliran uang Rp40 juta itu.

"Apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang, karena itu sebenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan, kalau jaksa sudah buktikan di persidangan saya kira cukup," terang Ali.

Secara terpisah, Sahroni juga sudah mengirimkan kembali uang sejumlah Rp820 juta ke KPK yang juga berasal dari SYL untuk Nasdem. Namun, bedanya uang tersebut tak muncul di surat dakwaan terhadap kader partai Nasdem itu. 

Pengembalian uang tersebut diungkap oleh Sahroni ketika diperiksa oleh penyidik KPK pekan lalu, Jumat (22/32024), dalam proses penyidikan dugaan pencucian uang oleh SYL. 

Uang itu, sebagaimana Rp40 juta pada surat dakwaan, juga merupakan dana yang dikirimkan oleh SYL ke rekening Nasdem untuk keperluan bantuan bencana banjir beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah, Rp820 juta. Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper