Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan perselisihan atau sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md salah sasaran.
Mulanya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyoroti tidak sinkronnya posita dan petitum permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
“Posita permohonan sebagian besar adalah klaim mengenai pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Bahwa apabila bagian posita permohonan tersebut dikaitkan dengan petitum, maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan,” katanya dalam lanjutan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).
Dia lantas menguraikan, permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang terkoordinasi dalam tahapan pilpres.
Poin tersebut mendalilkan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya dalam melakukan pelanggaran dan kecurangan.
Namun, KPU berpendapat bahwa secara fakta hukum, presiden bukanlah peserta pemilu dan bukanlah pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga
“Sehingga argumentasi permohonan pemohon, baik dalam posita atau petitum permohonan, menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon [KPU],” lanjut Hifdzil.
Dengan demikian, KPU menilai posita permohonan tidak sesuai dengan petitum pemohon yang meminta MK mendiskualifikasi salah satu paslon, yakni capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi, sidang PHPU Pilpres 2024 kembali digelar MK pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.