Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Muhaimin, Ini Alasannya

Ini alasan KPU meminta MK agar menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Anies-Muhaimin
KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Muhaimin, Ini Alasannya. Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Muhaimin, Ini Alasannya. Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin (AMIN) selaku pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, melainkan hal-hal lain yang dinilai tidak relevan.

“Yang pertama, dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas jujur dan adil. Yang kedua, mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur. … Ketiga, jika pun dalil pemohon terkait hasil pemilu, pemohon hanya memasukkan rekap suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan suara menurut pemohon,” katanya dalam lanjutan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).

Berdasarkan alasan tersebut, dia menilai bahwa materi muatan permohonan pemohon bukanlah muatan PHPU yang dapat diperiksa dan diputus oleh MK.

Selain itu, format permohonan yang diajukan AMIN dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana pedoman penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Hifdzil menyebut bahwa posita permohonan tersebut tidak memuat persandingan suara yang benar menurut Paslon 01 selaku pemohon dan KPU selaku termohon, sementara petitumnya juga tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar.

Pihaknya juga menyoroti berbagai hal dalam pokok permohonan yang dinilai keluar dari inti permohonan PHPU, seperti penjelasan terkait nepotisme, pengangkatan pejabat kepala daerah negara yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

“Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan, dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya PHPU. Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang PHPU Pilpres 2024 kembali digelar MK pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper