Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggabungkan sidang dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang akan berlangsung pada Rabu (27/3/2024) besok.
Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, KPU selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Mulanya, Ketua MK Suhartoyo menawarkan opsi tersebut pada penghujung sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Anies-Muhaimin.
“Ini ada tawaran dari majelis apakah kira-kira para pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk pemohon [nomor perkara] 02,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Suhartoyo menimbang kemungkinan adanya jawaban yang sama terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon, sehingga menawarkan agar sidang digabung demi efisiensi.
Pihak KPU selaku termohon menyatakan sepakat dengan kebijakan majelis. Setali tiga uang, Bawaslu yang diwakili ketuanya Rahmat Bagja juga menyatakan hal serupa.
Baca Juga
Namun, kuasa hukum paslon 02 Otto Hasibuan memohon agar waktu pelaksanaan sidang yang dicanangkan pukul 08.00 WIB digeser menjadi lebih siang, karena perlu menyiapkan jawaban terhadap dua perkara.
Usai ketua tim hukum 02 Yusril Ihza Mahendra menambahkan pertimbangan, majelis hakim akhirnya menyetujui sidang pada Kamis (28/3/2024) dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
“Baik, kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1. Jadi besok Pemohon 2 [Ganjar-Mahfud] akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan Pemohon nomor 1 [Anies-Muhaimin],” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, jadwal sidang lanjutan yang telah disepakati itu telah muncul dalam laman resmi MK. Pemeriksaan persidangan mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dilangsungkan pada Kamis siang.