Bisnis.com, JAKARTA – Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan cawapres 03 Mahfud MD soal daftar negara yang pernah membatalkan hasil pemilu.
Penasihat Hukum 02 Otto Hasibuan menyayangkan pernyataan Mahfud itu. Pasalnya, dia menilai bahwa kualitas demokrasi dan hukum demokrasi negara-negara yang disebutkan tidak sepadan dengan Indonesia.
“Dalam rangka pembicaraan demokrasi tadi, dari pihak pemohon merujuk pada putusan-putusan pengadilan yang ada di negara-negara [seperti] Kenya, Zimbabwe, dan juga Malawi. Terus terang saja saya sangat sedih, menyesalkan itu, seakan-akan kita dituduh dengan pernyataan itu. Seakan-akan negara kita itu lebih rendah daripada negara Malawi, Kenya dan Zimbabwe,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Otto berpendapat, mestinya negara-negara itulah yang berkaca pada sistem hukum di Indonesia. Dirinya yakin bahwa hukum di Tanah Air lebih baik.
“Sehingga kalau argumentasi hukum yang disampaikan merujuk kepada UU dan pengadilan dari negara yang tidak lebih baik daripada Indonesia, itu keliru dan itu sungguh menyakiti hati dan bangsa Indonesia, karena menempatkan negara Indonesia di bawah negara tersebut,” tuturnya.
Dia juga mengkritisi argumen pihak 03 yang dinilainya hanya dominan membahas demokrasi. Padahal, koridor peradilan di MK adalah seputar hasil pemilu, sehingga Otto menilai bahwa permohonan itu tak tepat sasaran.
Baca Juga
Sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan daftar negara yang pernah membatalkan hasil pemilu karena terindikasi kecurangan.
Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
“Di berbagai negara, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara,” katanya saat menyampaikan pernyataan sebagai prinsipal pemohon.
Di sisi lain, Mahfud juga menyebut terdapat mahkamah di Belarusia yang dinilai sebagai a shame institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah.
Oleh karenanya, dia memaklumi kondisi yang dihadapi para hakim konstitusi dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024. Kendari demikian, Mahfud tetap meminta MK agar menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia.