Bisnis.com, JAKARTA – Kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjelaskan alasan menggugat sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun memperoleh suara paling sedikit dibandingkan kontestan lainnya.
Ketua Tim Hukum 03 Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa gugatan ini diajukan bukan karena menang-kalah, melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi bangsa.
“Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” katanya dalam konferensi pers usai sidang perdana perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Todung berpendapat, seluruh perkara ini mestinya dapat diselesaikan oleh MK selaku penjaga konstitusi, yang juga berperan mengamankan demokrasi dan supremasi hukum.
Menurutnya, masa depan bangsa akan tergantung pada kearifan, kebijaksanaan, dan sikap negarawan dari tiap hakim konstitusi.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan alasan memohon diskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta pemungutan suara digelar ulang.
Baca Juga
Pihaknya menilai terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Dimulai dengan apa? Dimulai dengan nepotisme yang melahirkan abuse of power. Nah, turunan dari nepotisme dan abuse of power itu adalah intervensi kekuasaan, penyalahgunaan bansos [bantuan sosial], kriminalisasi pejabat yang tidak mengikuti perintah dari kekuasaan, dan banyak lagi,” pungkas Todung.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana dua perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Dua perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Permohonan Anies-Muhaimin telah disidangkan pada pukul 08.00 WIB, sementara sidang permohonan Ganjar-Mahfud mulai digelar pada pukul 13.00.
Tahapan sidang saat ini ialah pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon menyiapkan permohonan dan menyampaikan pokok permohonannya masing-masing. Sidang dilanjutkan esok hari untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.