Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Tantang Hakim Konstitusi Kembalikan Maruah MK

Cawapres nomor 03 Mahfud MD menantang hakim konstitusi agar mengembalikan maruah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil pemilu.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD/Bisnis-Reyhan
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD/Bisnis-Reyhan

Bisnis.com, JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menantang hakim konstitusi agar mengembalikan maruah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil pemilu.

Hal tersebut Mahfud sampaikan usai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

“MK sekarang ini berani apa enggak, mau apa tidak mengembalikan maruah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, masa depan bangsa akan terancam apabila timbul persepsi bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh gabungan antara orang yang berkuasa dengan orang yang memiliki uang.

Bukan hanya itu, Mahfud juga menyebut bahwa peradaban bangsa dapat mundur apabila MK enggan merebut kembali kejayaannya.

“MK itu pernah berjaya dan dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu. Sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” tutur pasangan capres Ganjar Pranowo ini.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana dua perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Dua perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Permohonan Anies-Muhaimin telah disidangkan pada pukul 08.00 WIB, sementara sidang permohonan Ganjar-Mahfud mulai digelar pada pukul 13.00.

Tahapan sidang saat ini ialah pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon menyiapkan permohonan dan menyampaikan pokok permohonannya masing-masing. Sidang dilanjutkan esok hari untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper