Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengutuk tindakan otoritas pendudukan Israel yang melarang warga Kristen Palestina dari Tepi Barat untuk berpartisipasi dalam merayakan Minggu Palma.
Mengutip WAFA, Senin (25/3/24) pihak Kementerian Luar Negeri menganggap bahwa tindakan ini sebagai sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang masuk dalam kerangka kebijakan resmi Israel, untuk sepenuhnya memisahkan Yerusalem dari lingkungan Palestina.
Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat ribuan umat kristen dari Tepi Barat mengakses kota Yerusalem yang diduduki, untuk berpartisipasi dalam perayaan Minggu Palma. Kardinal Pierbattista Pizzaballa, Patriark Latin Yerusalem, memimpin Misa Minggu Palma di Gereja Makam Kudus di Kota Tua Yerusalem.
Misa tersebut dihadiri oleh sekelompok uskup dan imam, dihadiri juga oleh biarawan, biarawati, dan sejumlah kecil umat, lantaran pendudukan Israel mencegah ribuan umat Kristen dari wilayah Tepi Barat untuk mengakses kota suci tersebut.
Kemudian, bersamaan dengan hal tersebut, pasukan Israel memberlakukan tindakan militer yang ketat di pos-pos pemeriksaan di sekitar kota Yerusalem dan di sekitar Kota Tua.
Otoritas Israel menetapkan persyaratan bagi warga Palestina, termasuk yang beragama Islam dan Kristen, untuk memperoleh izin khusus sebelum melewati pos pemeriksaan militer di sekitar kota suci tersebut, agar mereka bisa mengunjungi tempat-tempat ibadah seperti Masjid Al-Aqsa dan Gereja Makam Suci.
Baca Juga
Menyambung hal tersebut, pihak kementerian Palestina kemudian juga mengutuk eskalasi penyerbuan penjajah ke Masjid Al-Aqsha dan pawai provokatif penjajah di pusat kota Hebron di bawah perlindungan pasukan penjajah.
Mereka juga menganggap bahwa reaksi internasional terhadap permukiman dan kejahatan terhadap rakyat Palestina, serta perampasan hak-hak asasi mereka yang paling mendasar, tidak sampai pada tingkat pelanggaran berat yang dialami rakyat Palestina.
Menimbang hal ini, pihaknya menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengimplementasikan Resolusi 2334 dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.