Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Menunda Utang Puasa, Wajib Bayar Fidyah

Wajib bayar fidyah jika Anda menunda membayar utang puasa tahun lalu
Hukum Menunda Utang Puasa, Wajib Bayar Fidyah/Freepik
Hukum Menunda Utang Puasa, Wajib Bayar Fidyah/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Apakah Anda belum membayar utang puasa tahun lalu? Sebaiknya setelah Ramadan ini Anda langsung bergegas mengqadhanya supaya terhindar dari dosa dan membayar fidyah.

Saat memasuki bulan Ramadan, puasa adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim. Ketika selama bulan Ramadan terdapat puasa yang batal, maka wajib hukumnya mengganti dikemudian hari. Melansir dari NU online, hukum wajib mengqadha puasa tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,”

Bagi seseorang yang mempunyai utang puasa sebanyak 10 hari yang diakibatkan dengan kesengajaan, maka dia wajib mengganti dikemudian hari dan membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ketika utang puasa belum dibayar selama dua tahun, maka dia harus membayar mud dua kali lipat.
وَالْأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِينَ

Artinya: “Menurut pendapat paling kuat, kewajiban membayar satu mud akan terus berulang dengan berulangnya tahun,” (An-Nawawi, Minhajut Thalibin, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017, halaman 42)

Terdapat perbedaan pendapat tentang satu mud, di mana menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah satu mud setara 543 gram beras atau bahan pokok lainnya. Sedangkan menurut Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram beran atau bahan pokok lainnya.

Selain itu, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menjelaskan beberapa ketentuan bagi seseorang yang hanya mengqadha puasa dan tidak wajib membayar fidyah.

أَمَّا إذَا لَمْ يَخْلُ كَذَلِكَ فَلَا فِدْيَةَ؛ لِأَنَّ تَأْخِيرَ الْأَدَاءِ بِذَلِكَ جَائِزٌ فَالْقَضَاءُ أَوْلَى

Artinya: “Adapun orang yang tidak mengganti puasa (karena lupa, sakit, berpergian, hamil dan menyusui) hingga menemui Ramadan berikutnya, maka ia tidak terkena kewajiban membayar fidyah (satu mud). Karena mereka boleh mengakhiri puasa secara ada (pada waktunya), maka kebolehan mengakhirkan qadha pun lebih utama,” (Al-Haitami, I/528).

Dapat disimpulkan bagi seseorang yang memiliki utang puasa mempunyai kewajiban untuk mengqadhanya dan membayar fidyah sebanyak satu mud sesuai puasa yang ditinggalkan. Namun, ketentuan membayar fidyah tidak berlaku bagi ibu hamil dan menyusui, sakit musafir, dan lupa. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper