Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Ramadan, Ini Tata Cara Membayar Fidyah saat Utang Puasa

Fidyah adalah kewajiban membayar utang untuk menjalankan ibadah puasa. Simak tata cara membayarnya sebelum bulan Ramadan.
Ilustrasi seorang pria sedang membaca niat puasa/Freepik
Ilustrasi seorang pria sedang membaca niat puasa/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Bulan Ramadan akan dilaksanakan pada Maret 2023, maka puasa akan dimulai pada bulan depan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan umat muslim seperti membar zakat dan fidyah atau utang puasa.

Tata cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dengan uang ataupun beras. Ini merupakan hal yang harus Anda pahami. Umat muslim juga wajib melakukannya sebelum memasuki bulan Ramadan, Anda wajib telah menunaikan fidyah puasa tersebut.

Fidyah adalah kewajiban membayar utang untuk menjalankan ibadah puasa, karena ada hal yang tak menggantinya di waktu lain. Maka utang tersebut wajib dibayarkan melalui fidyah.

Untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan perhitungannya, yuk langsung saja simak ulasan mengenai tata cara membayar fidyah dengan uang di bawah ini!

Apa itu Fidyah?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tata cara membayar fidyah dengan uang, penting untuk Anda memahami apa itu fidyah. Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah adalah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.

Siapa saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Dilansir dari OCBC NISP, Jumat (3/2/2023), umat muslim tidak bisa sembarangan membayar fidyah dengan uang. Sebab, fidyah tidak dapat dilakukan oleh semua orang, karena ada syarat-syarat utama.

Inilah orang-orang yang bisa membayar fidyah:

1. Perempuan Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui bisa membayar fidyah dengan uang, sebab ada alasan keselamatan janin dalam kandungan atau bayi yang sedang diasuh.

Golongan ini tidak memiliki kewajiban menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadan, tetapi harus menggantinya di kemudian hari.

2. Orang Sakit Parah

Orang-orang yang mengalami sakit parah dan tidak mampu berpuasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadan. Dia wajib membayar fidyah sebagai pengganti.

Berbeda dengan orang sakit yang memiliki kemungkinan sembuh, maka ia tak mendapat kewajiban fidyah. Sehingga hanya wajib menggantinya di kemudian hari.

3. Orang Tua Renta

Orang yang boleh membayar fidyah adalah orang tua renta, seperti nenek atau kakek dimana kondisinya sudah tak mampu lagi menunaikan puasa. Kategori ini juga lepas dari tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadan

Seseorang yang menunda-nunda mengganti puasa (qadha) hingga menjelang Ramadhan selanjutnya meskipun memiliki peluang untuk segera menunaikan, maka ia termasuk berdosa dan mendapat kewajiban membayar fidyah. Adapun besaran fidyah yang dibayarkan ialah sebanyak satu mud beras (makanan pokok) untuk hitungan satu hari hutang puasa.

5. Orang mati

Yang terakhir adalah orang mati. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi menjadi dua, yakni meninggal karena usia uzur. Seorang meninggal wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa tetapi tidak dilakukan.

Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Adapun jenis dan kadar fadyah adalah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Adapun makanan pokok bagi mayoritas di Indonesia ialah beras. Kalau merujuk pada kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, takaran mud yang dikonversikan ialah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram.

Namun, berdasar kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyaknya dengan 5,10 ons atau 510 gram. Berdasarkan Arifin Purwakananta, Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), selain menggunakan cara membayar fidyah dengan beras, Anda juga bisa mengkonversikannya menjadi setara Rp50.000 untuk satu harinya.

Sedangkan, menurut SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, besaran fidyah adalah senilai Rp45.000 setiap hari (satu orang).

Ya, meski seperti yang dijelaskan sebelumnya, syarat fidyah adalah menggunakan makanan pokok yakni beras. Namun, ini merupakan pendapat mayoritas dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, serta Hanabilah.

Berbeda dengan Hanafiyah, dimana memperbolehkan cara membayar fidyah dengan uang atau berupa qimah (nominal) yang setara dengan makanan pokok seperti penjelasan nash Al-Quran dan hadis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper