Bisnis.com, SOLO - 1 Ramadan akan segera datang dalam beberapa hari lagi. Di bulan tersebut, umat Islam diwajibkan melakukan puasa Ramadan.
Namun ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa, seperti haid bagi perempuan, hamil, sakit, usia lanjut, dan bekerja yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Hal ini pun menjadi utang puasa, yang harus dibayarkan sebelum puasa berikutnya datang. Kewajiban membayar utang pun dimulai sejak bulan Syawal.
Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.
Melansir dari NU Online, orang yang membatalkan puasanya dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.
Mereka diwajibkan membayar fidyah dan harus mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga
Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Sederhananya, orang yang belum mengganti utang puasa hingga datang Ramadan lagi maka diwajibkan untuk mengganti utang puasanya dengan cara membayar fidyah dan puasa qadha di Syawal berikutnya.
Niat puasa qadha
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.