Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Ramadan, pastikan Anda telah meng-qadha atau membayar utang puasa Ramadan sebelumnya dengan membayar fidyah.
Biasanya, Muslim meng-qadha puasa karena berhalangan menjalankan beberapa hari puasa saat Ramadan, seperti sakit, menstruasi, perjalanan jauh, atau lainnya.
Untuk meng-qadha puasa Ramadan harus diluar bulan Ramadan. Mengutip islam.nu.or.id, istilah qadha dalam Ilmu Fiqh maksudnya adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.
Muslim bisa mengqadha puasanya sejak bulan Syawal, setelah Idul Fitri. Sementara itu, batasnya adalah bulan Ramadan berikutnya.
Dilansir dari islam.nu.or.id, Al Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Oleh karena itu, ada dua pendapat mengenai waktu mengqadha puasa Ramadan, yakni berurutan dan bisa terpisah.
NU mengatakan bahwa qadha puasa tidak wajib berurutan dan boleh dilakukan secara terpisah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari hadits yang berbunyi, "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Baca Juga
Mengutip muhammadiyah.or.id, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid II disebutkan masalah ibadah mahdah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan Al Quran atau hadis. Maka dari itu, utang puasa tidak boleh di-qadha bersamaan dengan puasa sunah karena dalam Alquran maupun hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersama antara puasa wajib dan sunah.
Adapun niat mengqadha puasa sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘aan qadhā’Il fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âalâ
“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”